Buruh Tuntut UMK Naik Tahun 2012, Dewan Pengupahan Dibubarkan
CIKARANG
PUSAT-Puluhan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia Indonesia (Kasbi) menuntut kenaikan upah 2012, Senin (31/10).
Mereka mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Para
buruh sendiri mengaku bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang
mereka dapatkan selama ini masih jauh dari kelayakan dan kesejahteraan.
Sehingga melalui rapat akhir tahun Dewan Pengupahan, buruh meminta
supaya menaikkan UMK yang sesuai dengan beban pekerjaan yang selama ini
mereka kerjakan.
Dalam
orasinya, seorang pengurus Kasbi, Erhan mengatakan, setelah melakukan
audiensi dengan Disnakertrans di tengah-tengah demonstrasi yang masih
dijaga ketat oleh pihak kepolisian, Disnakertrans berjanji akan
memperjuangkan tuntutan aksi buruh.
Dikatakannnya,
para buruh Kasbi tentunya akan mengawal janji tersebut. Karena
menurutnya, masih banyak nasib buruh lainnya yang harus diperjuangkan
kesejehteraannya saat menginjak awal tahun 2012 nanti.
“Kawan-kawan
tadi kita sudah melakukan audiensi dengan pihak Disnaker. Tapi jika
saja tuntutan ini tidak terealisasi, maka ke depan kita harus
perjuangkan lebih keras lagi,” ujarnya di depan para buruh Kasbi lain, Senin (31/10).
Hal
senada juga dikatakan Ketua Kasbi Nasional Neneng Elitos. Menurutnya,
Kasbi tidak akan pernah main-main dalam memperjuangkan hak buruh. Sampai
saat ini, kata dia, nasib buruh dan masyarakat kecil masih menderita.
Sehingga, mau tidak mau UMK buruh pada awal 2012 harus naik.
Melalui
rapat Dewan Pengupahan, para buruh sendiri bisa memperjuangkan kenaikan
upahnya melalui kebijakan yang akan diperjuangkan melalui rapat Dewan
Pengupah pada akhir tahun. “Ini hanyalah sebagian masa buruh Kasbi yang
baru turun untuk mengaspirasikan tuntutan kesejahteraannya. Belum lagi
para buruh lainnya,” tegasnya diamini buruh lainnya.
Ditambahkannya,
perjuangan buruh untuk memperjuangkan masyarakat kecil tidak akan
pernah berhenti. Karena dari semenjak zaman orde lama, perjuangan buruh
pada tahun 1987-an tidak pernah berhenti sampai dengan saat ini.
Sehingga untuk memperjuangkan nasib masyarakat kecil, perjuangan buruh
untuk mengaspirasikan tuntutannya tidak akan pernah berhenti.
Dinilai Terlalu Murah
Aksi
kali ini terdiri dari Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (Progresif),
Gerakan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) dan Serikat Pekerja Carrefour
Indonesia (SPCI). Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga menuntut
pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2005.
Menurut
para buruh, peraturan itu sangat merugikan buruh. Untuk itu, Kasbi
mendesak Dewan Pengupahan menetapkan UMK 2012 sebesar Rp 2,85 juta.
Sebelumnya, UMK Bekasi sebesar Rp 1,2 juta.
“Kami
minta kepada bupati agar bisa menaikkan upah para buruh yang ada di
Kabupaten Bekasi ini sebesar 100 persen,” tegas Erhandiono, koordinator
aksi.
Kasbi
juga menuntut agar Dewan Pengupahan dibubarkan. Sebab, selama ini
mereka selalu saja berpihak kepada pengusaha. ”Bubarkan saja Dewan
Pengupahan yang tidak berpihak kepada buruh,” lanjutnya.(adk/zae)
Sumber : Koran Cikarang Express

























Tidak Ada Komentar Untuk " Buruh Tuntut UMK Naik Tahun 2012, Dewan Pengupahan Dibubarkan "