News Ticker

Menu
Nugraha News. Powered by Blogger.

Tunjangan Untuk Pengangguran Dari Presiden Jokowi

    Sumber Foto : TV ONE

Setelah melakukan pengumuman Reshuffle kabinet, Pemerintahan Jokowi juga mengumumkan pemberian tunjangan langsung bagi para pengangguran di Indonesia sesuai dengan Ijazah terakhir sekolahnya, yaitu :

 1. Ijazah SD      = Rp.    750.000,-
 2. Ijazah SMP   = Rp. 1.250.000,-
 3. Ijazah SMA  = Rp. 1.750.000,-
 4. Ijazah S1       = Rp. 2.500.000,-

Rencananya pemberian Tunjangan tersebut akan dilaksanakan pada awal Januari 2016, dan berlaku setiap 3 bulan sekali.

Tunjangan tersebut merupakan hasil kerjasama bilateral antara Pemerintahan Indonesia dan Pemerintahan Jepang, dengan persyaratan sbb :

 1. Ijazah Pendidikan terakhir.
 2. E KTP asli.
 3. KK asli.
 4. Surat Keterangan Kesehatan.
 5. Surat Keterangan Kelakuan Baik.
 6. Surat Pengantar Kelurahan.

Sesuai komitmen dengan pemerintahan Jepang, sumbangan tersebut akan diserahkan dalam bentuk YEN, dengan persyaratan yang diajukan pemerintahan Jepang, yaitu :

 A. YEN Ono Duite.
 B. YEN Presiden ne Bapak Mu.
 C. YEN Wakil Presiden ne Mbah Mu.


Just Joke :D

Share This:

Post Tags:

Tidak Ada Komentar Untuk " Tunjangan Untuk Pengangguran Dari Presiden Jokowi "

  • To add an Emoticons Show Icons